Senin Ini Sidang Enam Terdakwa Dugaan Korupsi Batu Bara Sumsel Kembali Digelar, JPU Hadirkan Para Saksi







“Dari Rp 495 miliar yang merupakan kerugian negara ini, diantaranya Rp 6,2 miliar lebih merupakan kerugian negara dari kerusakan lingkungan,” jelas JPU.

Dalam perkara ini, kata JPU, untuk lahan tambang batu bara PT Andalas Bara Sejahtera yang diberikan izin seluas 150 hektare.

“Namun dalam pelaksanaan penambangan batu bara PT Andalas Bara Sejahtera melakukan penambangan di luar Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) miliknya dan masuk ke dalam wilayah Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) milik PT Bukit Asam (PTBA) Tbk,” papar JPU.

Dilanjutkannya, jika pada perkara tersebut hasil penjualan batu bara yang diambil dari lahan PTBA uangnya masuk ke rekening PT Andalas Bara Sejahtera.

“Kemudian ketiga terdakwa dari PT Andalas Bara Sejahtera yakni Endre Saifoel, Gusnadi dan Budiman selain mendapatkan gaji dari PT Andalas Bara Sejahtera ketiganya selaku pemegang saham juga mendapat pembagian uang dari hasil penjualan batu bara yang diambil dari lahan PTBA. Selain itu, juga ada sejumlah uang yang ditransfer untuk tiga terdakwa selaku ASN yakni terdakwa Misri, Syaifullah Aprianto, Lepy Desmianti,” terang JPU.

Atas perbuatan tersebut adapun pasal yang didakwakan JPU kepada para terdakwa, terdiri dari, untuk terdakwa Endre Saifoel, Gusnadi dan Budiman didakwa melanggar, Primer Pasal 2 Ayat 1 Jo 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHPidana.

Subsider, Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana. Atau Kedua, Pasal 13 Jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHPidana.

“Sedangkan terdakwa Misri, Syaifullah Aprianto, Lepy Desmianti didakwa, Premier Pasal 2 Ayat 1 Jo 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHPidana, Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHPidana, Atau Kedua Pasal 11 Jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana,” tandas JPU. (ded)



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!