




Bahkan, menurut Hakim, total jumlah saksi yang nantinya akan dihadirkan di persidangan berjumlah sekitar 55 orang saksi.
“Dalam berkas perkara adapun jumlah saksi pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sekitar 55 saksi. 55 saksi ini akan dihadirkan di persidangan,” katanya.
Lanjut Hakim Pitriadi SH MH, jika untuk persidangan nanti akan diagendakan digelar dua kali dalam satu minggu.
“Kita akan agendakan sidang digelar secara maraton, dua kali seminggu,” tandasnya.
Sementara itu Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), terdiri dari; Toto Roedianto SSos SH MH yang juga Kajari Lahat dan Ryan Sumartha Syamsu SH MH selaku Kasi Penuntutan Bidang Pidsus Kejati Sumsel dalam persidangan telah membacakan surat dakwaan untuk enam terdakwa dalam perkara tersebut.
Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Fauzi Isra SH MH didampingi Hakim Anggota Pitriadi SH MH dan H Wahyu Agus Susanto SH MH ini, keenam terdakwa didakwa JPU telah merugikan negara sebesar Rp 495 miliar.
“Pada perkara ini keenam terdakwa merupakan pihak yang melakukan dan turut serta melakukan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi hingga mengakibatkan kerugian negara dan kerugian perekonomian negara sebesar Rp 495 miliar,” tegas JPU Toto Roedianto SSos SH MH.
Dijelaskan JPU, di perkara tersebut terdapat kerugian negara akibat rusaknya lingkungan dari aktivitas penambangan batu bara PT Andalas Bara Sejahtera. HALAMAN SELANJUTNYA>>







