Senin Ini Sidang Enam Terdakwa Dugaan Korupsi Batu Bara Sumsel Kembali Digelar, JPU Hadirkan Para Saksi







Para terdakwa saat dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang. (Foto-Dedy/JN)

Palembang, JN

Pada hari Senin ini (6/1/2025) sidang enam terdakwa dugaan kasus korupsi pengelolaan tambang, izin pertambangan batu bara PT Andalas Bara Sejahtera yang menimbulkan kerusakan lingkungan hidup dan kerugian negara tahun 2010-2014 di Kabupaten Lahat Sumsel dengan jumlah kerugian negara sebesar Rp 495 miliar akan kembali digelar di Pengadilan Tipikor Palembang.

Pada persidangan tersebut, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menghadirkan para saksi.

Adapun enam terdakwa dalam perkara ini, terdiri dari; Endre Saifoel (Komisaris/Komisaris Utama/Direktur/Direktur Utama PT Bara Centra Sejahtera/PT Andalas Bara Sejahtera), Gusnadi (Direktur/Direktur Utama/Komisaris PT Bara Centra Sejahtera/PT Andalas Bara Sejahtera), dan Budiman (Direktur/Direktur Utama/Komisaris PT Bara Centra Sejahtera/PT Andalas Bara Sejahtera.

Kemudian terdakwa Misri (Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Lahat Periode 2010-2015), Syaifullah Aprianto (Kepala Seksi di Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Lahat Periode 2010-2015), serta Lepy Desmianti (Kepala Seksi di Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Lahat Periode 2010-2015).

“Persidangan akan digelar pada tanggal 6 Januari 2025,” kata Hakim Anggota Pitriadi SH MH saat menetapkan jadwal persidangan dalam sidang sebelumnya yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Palembang.

Pada persidangan tersebut Tim JPU akan kembali menghadirkan para saksi untuk bersaksi di persidangan para terdakwa. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!