




Palembang, JN
Juru Bicara Pengadilan Negeri Palembang, Edi Saputra Pahlawi SH MH, Senin (4/12/2023) mengatakan, Tim Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang telah menetapkan jadwal sidang dua tersangka dugaan kasus korupsi, kolusi dan nepotisme di Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Sumsel tentang pencairan deposito dan uang atau dana hibah Pemerintah Daerah Provinsi Sumsel serta Pengadaan Barang Bersumber APBD Tahun Anggaran 2021.
Menurutnya, untuk jadwal sidang perdana kedua tersangka tersebut yakni pada Senin 11 Desember 2023.
Adapun dua tersangka tersebut yaitu Suparman Roman (Sekretaris Umum KONI Sumsel yang saat perkara ini terjadi selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan), dan Ahmad Tahir (mantan Ketua Harian KONI Sumsel Periode Januari 2020 sampai dengan April 2022).
“Jadi jadwal sidangnya sudah ditetapkan, yakni pada Senin 11 Desember 2023,” ujarnya.
Masih dikatakannya, sedangkan untuk Ketua Majelis Hakim yang akan memimpin persidangan kedua tersangka yakni Kristanto Sahat SH MH.
“Dengan akan dilaksanakan persidangan kedua tersangka maka kami mengimbau kepada para pengunjung sidang untuk menjaga ketertiban di ruang sidang selama persidangan berlangsung,” tandasnya. HALAMAN SELANJUTNYA>>

