





Palembang, JN
Deputi Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (K-MAKI) Sumsel, Ir Feri Kurniawan, Senin (4/8/2025) mengatakan, semua pihak yang terlibat menerima aliran uang dari pengurangan BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) Pasar Cinde hingga tim yang merekomendasikan pembongkaran Gedung Pasar Cinde harus diungkap oleh Kejati Sumsel.
Hal tersebut dikatakan Feri terkait dugaan korupsi kegiatan/pekerjaan kerjasama mitra bangun guna serah pemanfaatan barang daerah berupa tanah di Jalan Sudirman kawasan Pasar Cinde Palembang tahun 2016-2018, yang kini perkaranya sedang dilakukan penyidikan oleh Kejati Sumsel.
Dijelaskan Feri, banyak pihak yang menerima aliran uang dari pengurangan BPHTB Pasar Cinde. Untuk itulah siapa saja penerimanya dan berapa aliran uang yang diterima haruslah diungkap.
“Kemudian jika ada penerima aliran uang BPHTB Pasar Cinde namun sudah mengembalikan uangnya, maka hal tersebut tidak akan menghapus perbuatan dugaan tindak pidananya. Sebab perkara Pasar Cinde ini kan sudah tahap penyidikan,” kata Feri.
Masih katanya, K-MAKI berharap agar Kejati Sumsel selaku Penyidik untuk fokus pada SK Pemberian Pengurangan BPHTB Pasar Cinde. HALAMAN SELANJUTNYA>>








