




“Dari lima tersangka yang ditetapkan memang diantaranya ada aktor utamanya. Tapi penyidikan perkara Pasar Cinde ini belum tuntas, terutama terkait pengungkapan para pihak yang menerima aliran uang dari pengurangan BPHTB Pasar Cinde,” pangkas Feri.
Diketahui dalam perkara tersebut Kejati Sumsel baru menetapkan lima orang tersangka, yakni; mantan Walikota Palembang, mantan Gubernur Sumsel, Kepala Cabang PT MB, Ketua Panitia Pengadaan Badan Usaha Mitra Kerja Sama Bangun Guna Serah dan Direktur PT MB.
Aspidsus Kejati Sumsel, Umaryadi SH MH sebelumnya menegaskan, dalam perkara ini tersangka mantan Walikota Palembang tidak sendirian menerima aliran uang dari pengurangan BPHTB, namun ada juga dibagikan kepada tersangka lain.
“BPHTB Pasar Cinde ini harusnya disetorkan ke negara sebesar Rp 2,2 miliar, namun kenyataannya penyetorannya ada pengurangan yakni hanya Rp 1,1 miliar yang disetorkan. Dimana selisihnya itu diterima oleh tersangka mantan Walikota Palembang dan ada ke tersangka lain,” tegasnya.
Masih dikatakannya, pengurangan BPHTB hingga terjadi pemotongan saat penyetoran ke negara bermula dari tersangka selaku mantan Walikota Palembang mengeluarkan Perwali mengenai pemotongan setoran untuk BPHTB.
“Dari Perwali inilah menyebabkan terjadinya pemotongan atau pengurangan setoran BPHTB hingga negara mengalami kerugian, yang mana PT MB bukanlah perusahaan bersifat kemanusiaan sehingga tidak bisa diberikan diskon BPHTB,” ungkapnya.
Dilanjutkannya, dalam perkara ini tersangka mantan Walikota Palembang juga selaku pihak yang memerintahkan pembongkaran Cagar Budaya Pasar Cinde sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara dengan estimasi Rp 892 miliar.
“Tersangka mantan Walikota Palembang merupakan pihak yang memerintahkan melakukan pembongkaran Pasar Cinde yang berstatus sebagai Cagar Budaya,” tegas Umaryadi SH MH. (ded)







