Semua Penerima Aliran Uang Dugaan Korupsi Kolam Retensi Simpang Bandara Mesti Diungkap Polda Sumsel









“Mengapa melibatkan mafia tanah hingga oknum pejabat? Karena sejak awal perkara ini sudah direncanakan. Dimana mulanya ada pergeseran lokasi lahan untuk pembuatan kolam retensi. Dimana lokasinya digeser ke lahan yang diduga milik negara yakni rawa konservasi. Selanjutnya di lahan rawa konservasi tersebut diterbitkan sertifikat tanah milik perorangan dengan tujuan supaya ganti rugi bisa dilakukan,” terang Feri.

Selain itu, sambung Feri, dalam proses ganti rugi yang uangnya menggunakan uang negara yakni dari dana APBD terdapat permainan dalam Nilai Jual objek Pajak (NJOP) lahan yang diganti rugi.

“Termasuk ada juga permainan dalam penilaian terhadap lahan yang akan dilakukan ganti rugi. Karena proses-proses tersebut melibatkan banyak pihak yakni mafia tanah hingga oknum pejabat sehingga terdapat aliran uang yang harus diungkap tuntas oleh Penyidik Polda Sumsel,” tandasnya.

Dirreskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol Bagus Suropratomo Oktobrianto melalui Kasubdit III Tipikor Kompol Kristanto Situmeang sebelumnya menjelaskan, perkara tersebut sudah naik tahap penyidikan.

“Perkara kolam retensi simpang bandara bagian dari proyek Dinas PUPR Palembang sudah naik penyidikan. Untuk kerugian keuangan negara hasil audit BPKP Rp 39,8 miliar,” ungkap Kompol Kristanto Situmeang.

Sedangkan Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH sebelumnya juga mengatakan, Kejati Sumsel telah menerima SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) perkara dugaan korupsi tersebut dari Polda Sumsel pada 30 September 2025.

“Proses penyidikannya di Polda Sumsel, Kejati Sumsel hanya menerima SPDP sebagai pemberitahuan bahwa perkara tersebut sudah tahap penyidikan,” ungkap Vanny. (ded/pah)

















About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!