




Palembang, JN
Sidang perdana Akhmad Najib Cs, empat tersangka dugaan korupsi Masjid Sriwijaya yang sebelumnya sempat ditunda Hakim Pengadilan Tipikor Palembang, Hari ini Senin (24/1/2022) persidangan tersebut diagendakan digelar.
Demikian dikatakan Humas Pengadilan Negeri Palembang, Sahlan Effendi SH MH, Minggu (23/1/2022).
Adapun empat tersangka tersebut, yakni; Akhmad Najib (mantan Asisten Kesra Pemprov Sumsel yang juga Sekretaris Panitia Pembangunan Masjid Sriwijaya), Laonma PL Tobing (mantan Kepala BPKAD Sumsel), Agustinus Antoni (Kabid Anggaran BPKAD yang juga Sekretaris Tim Anggaran Pemerintah Daerah Sumsel) dan Loka Sangganegara (Tim Leader Pengawas PT Indah Karya).
“Senin lalu sidang keempat tersangka ditunda karena ada Hakim yang cuti hingga jumlah Hakim yang harusnya berjumlah lima Hakim tidak cukup. Tapi Senin besok (hari ini) kita akan gelar persidangannya, karena jumlah Hakim sudah cukup yakni berjumlah lima Hakim,” ungkap Sahlan Effendi.
Masih dikatakan Sahlan, pada sidang perdana tersebut adapun agenda sidangnya yakni pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). HALAMAN SELANJUTNYA>>

