Sempat Buron, Pelaku Bobol Kos-kosan Mahal Diringkus







“Dalam melancarkan aksinya pelaku mengambil barang-barang korban seperti AC 30 Unit, TV LG 32 Unit, Springbed 20 Unit, Mesin Cuci LG 1 Unit, Mesin Pompa 3 Unit, Closet Crisbow 32 Unit, Lemari Kayu 30 Unit, Gardu Listrik 2 Unit, Kabel, dan 1 Unit Receiver Parabola, dan CCTV yang berada di dalam kos-kosan sehingga korban mengalami kerugian Rp 427 juta,” jelasnya.

Atas aksi yang dilakukannya, lanjut Kasat tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumannya diatas lima tahun penjara. (den)



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!