




Palembang, JN
Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel, Senin (4/9/2023) memeriksa sembilan pegawai PT Bukit Asam Tbk (PTBA) sebagai saksi terkait penyidikan dugaan kasus korupsi akuisisi saham PT Satria Bahana Sarana (SBS) oleh PTBA melalui anak perusahaan PT Bukit Multi Investama (BMI).
Adapun sembilan saksi tersebut, yakni; BS selaku Ketua Tim Evaluasi Kelayakan Teknis A2B PT SBS di Site PKN dan NTCM, CI selaku Koordinator Evaluasi Kelayakan Teknis A2B Site PKN dan Tim Audit Teknis APT dan AST PT SBS Site PKN, IS selaku Koordinator Evaluasi Kelayakan Teknis A2B Site NTCM dan Tim Audit Teknis APT dan AST PT SBS Site NTCM, RSK selaku Sekretaris Tim Audit Teknis APT dan AST PT SBS Site PKN dan NTCM dan juga selaku Anggota Tim Evaluasi Kelayakan Teknis A2B Site PKN dan NTCM.
Kemudian JL selaku Anggota (Bisnis A2b) Tim Akuisisi Jasa Penambangan PT Bukit Asam, JN selaku Anggota Tim Evaluasi Kelayakan Teknis A2B site PKN dan NTCM dan juga sebagai Anggota Tim Audit Teknis APT dan AST PT SBS Site PKN dan NTCM, AR selaku Anggota Tim Evaluasi Kelayakan Teknis A2B site PKN dan NTCM dan juga selaku Anggota Tim Audit Teknis APT dan AST PT SBS Site PKN dan NTCM, RF selaku Anggota (Bisnis A2b) Tim Akuisisi Jasa Penambangan PT Bukit Asam, dan AG selaku Anggota (Bisnis A2b) Tim Akuisisi Jasa Penambangan PT Bukit Asam.
Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH membenarkan pemeriksaan terhadap sembilan saksi tersebut.
“Kesembilan saksi yang merupakan pegawai PTBA semuanya menghadiri pemanggilan dan dilakukan pemeriksaan oleh Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel,” ujarnya.
Para saksi diperiksa Tim Jaksa Penyidik di ruang pemeriksaan Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel. HALAMAN SELANJUTNYA>>

