Sembilan Ketua RT Jadi Saksi Dugaan Korupsi Dinas Perkimtan Palembang Tahun 2024









Suasana Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Palembang saat melakukan penggeledahan. (Foto-Dedy/jn)

Palembang, JN

Sembilan Ketua RT di Palembang, Rabu (26/8/2025) diperiksa Kejari Palembang menjadi saksi dalam penyidikan dugaan korupsi belanja bahan-bahan bangunan dan konstruksi rutin Waskim (Kawasan Permukiman) di Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kota Palembang Tahun Anggaran 2024.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palembang, Hutamrin SH MH melalui Kasubsi Intelejen Fahri Aditya membenarkan pemeriksaan terhadap para saksi tersebut.

“Ada sembilan saksi yang dilakukan pemeriksaan. Para saksi tersebut, yakni; I, LR, Z, M, KA, IC, TH dan S selaku Ketua RT di Kelurahan 3-4 Ulu Kota Palembang, serta saksi I selaku Ketua RT di Kelurahan 2 Ulu Kota Palembang,” tegas Fahri.

Masih dikatakannya, diperiksanya para saksi karena perkara dugaan kasus korupsi tersebut sudah dalam tahap penyidikan di Kejari Palembang.

“Para saksi menjalani pemeriksaan di Kejari Palembang dari Pukul 09.00 WIB sampai dengan Pukul 11.00 WIB,” katanya.

Dilanjutkannya, ada sekitar belasan pertanyaan yang diajukan Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Palembang kepada para saksi. HALAMAN SELANJUTNYA>>















About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!