Selasa Ini Finda dan Suami Dipanggil Kembali Kejari Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah PMI Kota Palembang







Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari)Palembang, Hutamrin SH MH saat diwawancarai wartawan. (Foto-Dedy/jn)

Palembang, JN

Mantan Wakil Walikota (Wawako) Palembang, Fitrianti Agustinda atau Finda yang juga mantan Ketua PMI Kota Palembang beserta suami Dedi Siprianto pada hari Selasa ini 8 April 2025 dijadwalkan dipanggil kembali Kejari Palembang guna diperiksa sebagai saksi terkait dugaan korupsi korupsi pengelolaan dana hibah dan biaya pengganti pengelolaan darah di PMI Palembang Tahun 2022-2023.

Diketahui, sebelumnya pada Kamis (20/3/2025) Kejari Palembang telah memanggil Finda dan suaminya Dedi Siprianto. Namun di hari tersebut keduanya tidak menghadiri panggilan Kejari Palembang.

Dengan tidak hadirnya Finda dan suaminya, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palembang Hutamrin SH MH saat itu menegaskan melakukan pemanggilan lagi terhadap Finda dan Dedi Siprianto pada Selasa (25/3/2025).

Namun dalam pemanggilan pada Selasa (25/3/2025) tersebut hanya saksi Finda yang hadir, namun pemeriksaanya Finda hanya sebentar lantaran Finda mengaku sakit. Sedangkan suamiya tidak hadir dengan alasan sedang ada kegiatan di Lampung.

Kajari Palembang, Hutamrin SH MH mengatakan, jika pihaknya telah kembali melayangkan pemanggilan untuk Fitrianti Agustinda atau Finda dan suami Dedi Siprianto.

“Keduanya pada Selasa ini tanggal 8 April 2025 kembali dilakukan pemanggilan,” tegas Kajari. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!