



Sebelumnya, Tim JPU Kejari Palembang telah melimpahkan berkas perkara tersangka Augie Bunyamin dan Ahmad Tohir ke Pengadilan Tipikor Palembang.
Kasubsi Penuntutan Bidang Pidsus Kejari Palembang, M Syaran Jafizhan SH MH, Senin (1/11/2022) usai melimpahkan berkas kedua tersangka ke Pengadilan Tipikor Palembang mengatakan, dalam perkara ini Augie Bunyamin kala itu menjabat Direktur Utama Perusahaan Daerah Perhotelan Swarna Dwipa dan Ahmad Tohir selaku pihak kontraktor yang merupakan Direktur PT Palcon Indonesia.
Dikatakannya kedua tersangka disangkakan dengan Pasal Primer dan dan Subsider.
“Untuk Primer, yakni Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Kemudian untuk Subsider, Pasal 3 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Adapun ancaman hukuman pidananya yakni 20 tahun penjara,” paparnya. HALAMAN SELANJUTNYA>>

