Selama 2022, Polres OKU Musnahkan 200 Knalpot Brong







Dia menjelaskan, tindakan tegas yang dilakukan anggota Satlantas Polres OKU ini karena penggunaan atribut kendaraan tidak memenuhi standar aturan kendaraan roda dua dan sangat melanggar hukum.

Larangan penggunaan knalpot racing tersebut tertuang dalam Pasal 282 ayat 1 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Untuk itu, Kapolres menegaskan bahwa tahun 2023 nanti pihaknya bersama seluruh unsur pemerintah dan TNI akan lebih menggencarkan razia penertiban knalpot brong di jalan raya Kota Baturaja.

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tetap menggunakan aksesoris kendaraan sesuai dengan standar yang ditetapkan pemerintah,” tegasnya. (den/antara)



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!