



Kapolres menyebutkan, ratusan unit knalpot racing ini merupakan hasil dari razia Satuan Lalulintas Polres OKU selama satu tahun terakhir dimulai pada Januari hingga Desember 2022.
Pemusnahan barang bukti ini diawali dengan pencopotan dari kendaraan roda dua yang disita karena sering membuat bising di jalanan Kota Baturaja, Kabupaten OKU dan sekitarnya.
Pemusnahan tersebut dilakukan dengan cara dipotong menggunakan alat pemotong gerinda agar knalpot tidak bisa dipakai lagi.
“Pemusnahan ini adalah bentuk keseriusan Polres OKU untuk menertibkan pengguna jalan yang menggunakan knalpot racing,” tegasnya. HALAMAN SELANJUTNYA>>

