Selain Uang Rp 506 Miliar Disita Kejati Sumsel Terkait Dugaan Korupsi Fasilitas Kredit BRI, Aset Rp 400 Miliar Juga Diblokir









Dilanjutkannya, sedangkan untuk penetapan tersangka dalam perkara tersebut Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan tentu saja akan terus mendalami alat bukti terkait keterlibatan pihak-pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidananya.

“Kami juga akan segera melakukan tindakan hukum yang diperlukan sehubungan dengan penyidikan dimaksud,” pungkasnya.

Diketahui pada penyidikan perkara ini sebelumnya sejumlah saksi telah dilakukan pemeriksaan oleh Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel.

Para saksi tersebut yakni Sigit Wibowo Kadis Kehutanan Sumsel tahun 2012, FR Kadis Perkebunan Sumsel tahun 2012-2016, WS Direktur PT Buana Sriwijaya Sejahtera (PT BSS) yang juga menjabat Direktur PT SAL, V Direktur Keuangan PT BSS dan PT SAL serta MS selaku Komisaris PT Buana Sriwijaya Sejahtera (PT BSS).

Selain itu empat lokasi telah digeladah oleh Kejati Sumsel, terdiri dari; Kantor PT BSS (PT Buana Sriwijaya Sejahtera) di Jalan Mayor Ruslan Palembang, Kantor PT SAL di Jalan Mayor Ruslan Palembang, Kantor PT PU di Jalan Jenderal Basuki Rachmat Palembang dan rumah saksi inisial WS di Jalan Mayor Ruslan Palembang.

“Dari penggeledahan tersebut Tim Jaksa Penyidik Kejati Sumsel menyita sejumlah dokumen, surat dan barang elektronik berupa handphone (HP) dan sejumlah CPU komputer,” ungkap Vanny Yulia Eka Sari SH MH Kasi Penkum Kejati Sumsel. (ded/pah)















About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!