





Palembang, JN
Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel, Dr Adhryansah SH MH, Kamis (7/8/2025) mengatakan, selain menyita barang bukti uang Rp 506.150.000.000 terkait dugaan korupsi pemberian fasilitas pinjaman/kredit BRI kepada PT Buana Sriwijaya Sejahtera (BSS) dan PT Sri Andal Lestari (SAL), aset dengan estimasi nilai sekitar Rp 400 miliar juga diblokir.
Hal itu ditegaskan Aspidsus Dr Adhryansah SH MH saat menggelar pers rilis penyitaan uang dalam dugaan kasus korupsi tersebut.
“Jadi selain menyita uang Rp 506.150.000.000, juga telah dilakukan pemblokiran terhadap aset yang estimasi nilainya sekitar 400 miliar. Untuk aset tersebut kedepannya akan dilelang dalam rangka penyelematan kerugian keuangan negara,” tegasnya.
Masih dikatakannya, penyitaan uang dan pemblokiran aset yang dilakukan pihaknya merupakan langkah awal untuk mengembalikan kerugian keuangan dalam dugaan kasus korupsi tersebut.
“Dalam rilis sebelumnya telah disampaikan estimasi total kerugian keuangan negara yakni Rp 1,3 triliun. Terkait hal ini, setidaknya dengan telah disitanya uang Rp 506.150.000.000 serta telah dilakukan pemblokiran aset dengan estimasi sekitar 400 miliar, maka jumlah kerugian negara yang akan diselamatkan sudah hampir mendekati Rp 1 triliun,” ujar Aspidsus Dr Adhryansah SH MH. HALAMAN SELANJUTNYA>>







