Selain Sigit Wibowo Mantan Kadishut Sumsel, Kejati Juga Periksa Mantan Kadisbun Soal Dugaan Korupsi Fasilitas Kredit PT BSS dan PT SAL Rugikan Negara Rp 1,3 Triliun









Sigit Wibowo mantan Kepala Dinas Kehutanan Sumsel tahun 2012 usai diperiksa sebagai saksi oleh Kejati Sumsel.(Foto-Dedy/JN)

Palembang, JN

Selain memeriksa Sigit Wibowo mantan Kepala Dinas Kehutanan (Kadishut) Sumsel tahun 2012 soal dugaan korupsi pemberian fasilitas pinjaman/kredit dari salah satu bank plat merah kepada PT BSS (PT Buana Sriwijaya Sejahtera) dan PT SAL dengan estimasi kerugian keuangan negara sekitar Rp 1,3 triliun, Kamis (24/7/2025) Kejati Sumsel juga memeriksa mantan Kadis Perkebunan (Kadisbun) Sumsel tahun 2012-2016.

Hal tersebut ditegaskan Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH.

“Update penyidikan perkara fasilitas kredit, Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel melakukan pemeriksaan dua saksi yakni SW (Sigit Wibowo) selaku Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Selatan tahun 2012 dan FR selaku Kadis Perkebunan Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2012-2016,” tegas Vanny.

Menurutnya, kedua saksi menjalani pemeriksaan di Kejati Sumsel.

“Saksi SW dan juga saksi FR diperiksa Jaksa Penyidik di ruang pemeriksaan Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel. Pemeriksaan dilakukan dari Pukul 10.00 WIB,” tegas Vanny.

Diperiksanya para saksi, lanjut Vanny, dikarenakan perkara dugaan kasus korupsi tersebut kini sudah dalam tahap penyidikan.

“Bahkan kedepannya saksi-saksi lainnya masih tetap akan dijadwalkan pemanggilan guna dilakukan pemeriksaan oleh Tim Jaksa Penyidik Kejati Sumsel,” tandas Vanny. HALAMAN SELANJUTNYA>>















About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!