




Palembang, JN
Mukti Sulaiman mantan Sekda Sumsel, Kamis (14/4/2022) menjadi saksi dalam sidang Alex Noerdin (mantan Gubernur Sumsel) dan Muddai Madang (mantan Bendahara Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya), terdakwa dugaan korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya di Pengadilan Tipikor Palembang.
Dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim Abdul Azis SH MH menanyakan kepada saksi Mukti Sulaiman (terdakwa yang sudah divonis) terkait jabatan saksi di Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya.
“Saksi selaku Sekda dan Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), untuk di Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya saksi menjabat apa?,” tanya Hakim.
Dijawab Mukti Sulaiman, jika di Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya dirinya merupakan Wakil Ketua Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya. HALAMAN SELANJUTNYA>>

