Selain Menggeledah Kantor BPN, Pidsus Kejati Sumsel Juga Geledah Dinas Pertanahan OKI









Bahkan dalam penyidikan perkara tersebut sejumlah saksi telah dilakukan pemeriksaan, dimana sebelumnya pada Senin (7/2/2022) empat Camat diperiksa sebagai saksi. Adapun empat Camat yang diperiksa tersebut, terdiri dari; Camat Mesuji Mukhlis SE, Camat Mesuji Raya Denin SH MSi, Camat Lempuing Jaya Dodi Arsies Tanti, dan Camat Kayuagung tahun 2016 Denny A Ariefson SStp MSi.

Kemudian, Rabu (9/2/2022) Jaksa Penyidik juga memeriksa Drs Antonius Leonardo MSi selaku Asisten I Bidang Ketataprajaan Pemkab OKI, Lurah Kayuagung tahun 2016 Warjoni NW, Lurah Kedaton tahun 2016 Mulkani dan Kepala Desa Celikah tahun 2016 Hadari sebagai saksi. Lalu pada Kamis (10/2/2022), empat mantan Kades juga diperiksa Jaksa Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejati Sumsel.

Selanjutnya pada Senin (14/2/2022), tiga saksi diperiksa oleh Kejati Sumsel mereka, yakni saksi Ahmad Saleh selaku anggota Tim Persiapan, Nawawi dan Fauzi yang keduanya selaku Ketua Satgas B.

Lalu pada Selasa (15/2/2022), Jaksa Penyidik Bidang Pidsus Kejati Sumsel memeriksa tiga saksi dari pegawai PT Rambang, mereka yakni; Ruhiat selaku Estate Manager, Nurlela Apriani selaku pegawai dan Narwan Ardiyanto selaku KTU. (ded)















About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!