




Dilanjutkannya, dalam penyidikan perkara tersebut pihaknya mengusut 131 titik pelaksanaan proyek tahun anggaran 2024.
“Pada proses penyidikan ini saya tegaskan siapa yang bertanggung jawab dari hasil proses pemeriksaan nanti maka itulah yang bertanggung jawab, karena kita tidak pernah menetapkan tersangka tidak berdasarkan alat bukti yang sah,” paparnya.
Kajari Hutamrin SH MH juga menegaskan, pada perkara ini dari 131 titik proyek jalan permukiman di Kota Palembang, diantaranya ada yang fiktif dan tidak sesuai pertanggung jawaban.
“Total proyek jalan di permukiman warga yang kita lakukan penyidikan ini ada 131 titik tersebar di Kota Palembang. Hasil dari proses penyidikan dari jumlah tersebut ada yang fiktif dan ada yang tidak sesuai pertanggung jawaban,” jelasnya.
Masih diungkapkan Kajari, pihaknya kini sedang melakukan pendalaman penyidikan untuk mencari pihak yang bertanggung jawab dalam perkara dugaan korupsi di Dinas Perkimtan Kota Palembang Tahun Anggaran 2024 tersebut. Bahkan dalam penyidikan pihaknya telah melakukan penggeledahan di dua lokasi, yakni; Kantor Dinas Perkimtan Kota Palembang dan di Dinas Sosial Kota Palembang.
“Anggaran nilai kontrak pada pengadaan bahan-bahan bangunan dan konstruksi rutin Waskim di Dinas Perkimtan Kota Palembang Tahun Anggaran 2024 ini sebesar Rp 2,5 miliar lebih atau Rp 2.556.322.000, dan kini kami sedang
melakukan pendalaman penyidikan untuk mengetahui dan mengungkap pihak yang bertanggung jawab terkait terjadinya dugaan kasus korupsi ini,” ujar Kajari. HALAMAN SELANJUTNYA>>







