Selain KPK, Dodi Reza Alex Noerdin Ternyata Juga Ajukan Kasasi









“Sebelumnya saat di Pengadilan Tipikor Palembang putusannya 6 tahun. Jadi, saat tingkat banding turun menjadi 4 tahun,” ujarnya.

Lebih jauh dikatakannya, terkait hak politik Dodi Reza Alex Noerdin tidak dicabut karena Dodi Reza saat menjabat Bupati Muba telah berbuat banyak untuk masyarakat Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).

“Saat di persidangan sudah dibuktikan oleh saksi yang merupakan utusan dari kesehatan, pertanian dan pendidikan pesantren. Dimana Dodi Reza sudah berbuat banyak untuk rakyat. Dari itulah hak politiknya tidak cabut,” pungkasnya.

Terpisah, Juru Bicara (Jubir) KPK, Ali Fikri, Kamis (6/10/2022) mengatakan, KPK telah mengajukan Kasasi atas putusan Banding Pengadilan Tinggi Palembang untuk mantan Bupati Muba Dodi Reza Alex Noerdin.

“Jaksa KPK Meyer Simanjuntak telah selesai menyerahkan memori kasasi terdakwa Dodi Reza Alex Noerdin melalui kepaniteraan pidana khusus Pengadilan Tipikor pada PN Palembang,” tandasnya. (ded)















About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!