



Lebih jauh Ali Fikri mengatakan, dalam penyidikan dugaan kasus korupsi tersebut Penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di Kantor PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (SMS) dan menggeledah rumah kediaman dari pihak-pihak yang terkait dengan perkara tersebut.
“Upaya paksa penggeledahan dilakukan Penyidik KPK sejak Selasa (30/8/2022) sampai dengan Rabu (31/8/2022). Dari penggeledahan itu disita dokumen catatan keuangan,” pungkas Ali Fikri.
Bahkan sebelumnya Ali Fikri mengungkapkan sejumlah saksi sudah dilakukan pemeriksaan oleh Penyidik KPK, yang pemeriksaannya dilakukan di Brimob Polda Sumsel, Mapolda Sumsel dan di Gedung Merah Putih KPK. (ded)

