Selain Harnojoyo, Kejati Sumsel Juga Periksa Kabag Penyusunan Keputusan Gubernur dalam Dugaan Korupsi Pasar Cinde







Diketahui dalam penyidikan perkara ini sebelumnya sejumlah saksi telah dilakukan pemeriksaan. Adapun para saksi tersebut, diantaranya; pada Senin (7/8/2023) Kejati memeriksa Kepala Dinas (Kadis) Perumahan dan Pemukiman (Perkim) Sumsel Basyaruddin Akhmad.

Kemudian pada Senin (25/9/2023) mantan Walikota Palembang Harnojoyo juga diperiksa oleh Kejati Sumsel. Lalu pada Senin (11/9/2023) empat saksi yang diperiksa, terdiri dari; AAF, WWW dan S yang ketiganya Panitia Lelang Bongkar Pasar Cinde serta saksi L Pimpinan Cabang PT Magna Beatum.

Pada Kamis (31/8/2023), MTF Direktur Utama PT Magna Beatum, ANT Komisaris PT Magna Beatum dan RY Kepala Perwakilan PT Magna Beatum juga diperiksa Kejati Sumsel. Sedangkan mantan Kabid PBB dan BPHTB tahun 2017-2018 HA, dan PNS Verifikator BPHTB Bapenda Palembang DSY diperiksa Kejati pada Senin (28/8/2023).

Selanjutnya EPE mantan Kasubdit BPHTB tahun 2017-2018 dan BSS Staf Dispenda Palembang 2015-2019 diperiksa pada Kamis (24/8/2023), dan saksi SR Kepala Dinas Pendapatan Daerah Palembang tahun 2017-2018 diperiksa pada Rabu (23/8/2023). Pada Rabu (16/8/2023) ST Kepala Dinas Kebudayaan Palembang tahun 2012-2018 juga diperiksa Kejati Sumsel.

Kemudian pada Selasa (1/8/2023) empat saksi diperiksa, mereka yakni; BK mantan Kabid Pengelolaan Barang Milik Daerah BPKAD Sumsel, AA mantan Kasubdid Pemanfaatan BPKAD Sumsel, AP mantan Kasub Pemanfaatan BPKAD Sumsel serta EDS Kepala BPN Kota Palembang tahun 2019.

Pada Senin (7/8/2022) Kejati Sumsel juga memeriksa Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Sumsel BA, dan pada Selasa (8/8/2023) dua saksi diperiksa, yaitu; AK Kepala BPKAD Palembang dan SA mantan Kepala Badan Pengelolaan Pajak Daerah (BPPD) Palembang tahun 2018-2021.

Lalu pada Rabu (9/8/2023), Kepala Dinas PU Cipta Karya tahun 2015-2017 SB diperiksa Kejati Sumsel, dan pada Kamis (10/8/2023) AB Direktur Utama PD Pasar Palembang Jaya tahun 2015 diperiksa oleh Kejati Sumsel. Pada Senin (14/8/2023) dua saksi diperiksa, mereka yakni; PM Kabid PBB dan BPHTB Bapenda Palembang yang menjabat dari tahun 2020 sampai sekarang, dan HK Kepala Bapenda Palembang yang menjabat dari tahun 2021 sampai saat ini.

Kemudian pada Selasa (15/8/2023), dua saksi diperiksa Kejati Sumsel, yaitu; AK Kepala BPKAD Palembang dan Z mantan Kepala BPKAD Palembang tahun 2019-2021. (ded)



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!