




Palembang, JN
Selain memeriksa Harnojoyo mantan Walikota Palembang Periode 2015-2023 terkait dugaan korupsi pembangunan Pasar Cinde yang pembangunannya mangkrak, Kejati Sumsel pada Kamis (10/4/2025) juga memeriksa HP selaku Kabag Penyusunan Keputusan Gubernur dan Pembinaan Hukum pada Biro Hukum Setda Pemprov Sumsel Periode 2023-sampai dengan sekarang.
Hal tersebut diungkapkan Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH.
“Update penyidikan dugaan korupsi Pasar Cinde ini, ada dua saksi yang dilakukan pemeriksaan. Kedua saksi tersebut, yakni; H (Harnojoyo) selaku mantan Walikota Palembang Periode 2015-2023 dan saksi HP selaku Kabag Penyusunan Keputusan Gubernur dan Pembinaan Hukum pada Biro Hukum Setda Pemprov Sumsel Periode 2023-sampai dengan sekarang,” tegas Vanny.
Menurutnya, kedua saksi diperiksa Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus di Kejati Sumsel.
“Kedua saksi diperiksa dari jam 09.30 WIB sampai selesai, dengan agenda 30 pertanyaan,” katanya.
Masih kata Vanny, dikarenakan perkara dugaan kasus korupsi Pasar Cinde ini telah tahap penyidikan maka kedepannya saksi-saksi tetap akan dijadwalkan pemeriksaanya.
“Jadi, kedepannya saksi-saksi tetap akan dipanggil untuk dilakukan pemeriksaan guna kepentingan proses penyidikan perkara ini. Apabila nanti ada update penyidikannya pasti kami sampaikan informasinya kepada rekan-rekan media,” tandasnya.
Diketahui pada Rabu (9/4/2025), Kejati Sumsel memeriksa tiga saksi dalam penyidikan perkara tersebut. Ketiga saksi yang diperiksa itu, yakni; Eddy Hermanto selaku Ketua Panitia Pengadaan yang juga mantan Asisten II Pemprov Sumsel, serta saksi LP dan S selaku Anggota Panitia Pengadaan. HALAMAN SELANJUTNYA>>

