Selain Divonis 12 Tahun Penjara, Muddai Madang Juga Dipidana Kembalikan Uang Rp 36 Miliar







Lanjut Hakim, sementara di perkara Masjid Sriwijaya dakwaan Jaksa Penuntut Umum kepada terdakwa Muddai Madang tidak terbukti di persidangan.

“Sebab, Muddai Madang hanyalah bendahara yang melakukan pembayaran untuk uang muka pembangunan Masjid Sriwijaya,” tandas Hakim.

Diketahui, Muddai Madang sebelumnya dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana 20 tahun penjara di perkara Masjid Sriwijaya, PDPDE Sumsel dan TPPU.

Muddai Madang juga dituntut jaksa membayar uang pengganti terdiri dari uang pengganti Rp 2,1 miliar dan 17 juta dolar Amerika untuk perkara PDPDE Sumsel.

Dengan ketentuan jika satu bulan usai vonis incrah uang pengganti tidak dibayar maka aset harta benda milik Muddai Madang disita, dan jika harta benda yang disita tidak menutupi uang pengganti maka diganti pidana 9 tahun penjara. (ded)



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!