




Palembang, JN
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang yang diketuai Yoserizal SH MH, Rabu malam (15/6/2022) menjatuhkan vonis 12 tahun kepada terdakwa Muddai Madang dalam perkara dugaan kasus korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumsel tahun 2010-2019, dan di perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Selain itu, Hakim juga menjatuhkan vonis hukuman pidana kepada Muddai Madang untuk kembalikan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 36 miliar lebih.
“Mengadili, terdakwa Muddai Madang dengan vonis 12 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar subsider 1 tahun kurungan. Terdakwa Muddai Madang juga dijatuhkan hukuman pidana uang pengganti Rp 36 miliar lebih, dengan ketentuan jika satu bulan usai putusan incrah terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut maka aset harta benda milik terdakwa akan disita, dan jika aset harta benda terdakwa tidak mencukupi uang pengganti maka diganti dengan 5 tahun penjara,” tegas Hakim Yoserizal SH MH.
Diungkapkan Hakim, Muddai Madang terbukti melakukan dugaan korupsi dalam perkara PDPDE Sumsel dan melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Dalam perkara PDPDE Sumsel terdakwa Muddai Madang juga terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang),” ujar Hakim. HALAMAN SELANJUTNYA>>

