




Palembang, JN
Selain memeriksa Basyaruddin Akhmad mantan Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Rakyat (Perkim) Sumsel yang juga mantan Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya Sumsel tahun 2016 serta mantan Asisten II Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan Pemprov Sumsel, Kejati Sumsel pada Rabu (7/5/2025) juga memeriksa Anggota Panitia Pengadaan tahun 2014 sebagai saksi terkait penyidikan soal perkara dugaan korupsi Pasar Cinde yang pembangunannya mangkrak.
Hal tersebut ditegaskan Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH.
“Jadi, ada dua saksi yang diperiksa yakni B (Basyaruddin Akhmad) dan MLS selaku Anggota Panitia Pengadaan tahun 2014,” tegas Vanny.
Kedua saksi diperiksa di Ruang Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel.
“Saksi dilakukan pemeriksaan dari Pukul 10.00 WIB dan sampai Rabu sore ini masih menjalani pemeriksaan di Kejati Sumsel,” katanya.
Dilanjutkannya, diperiksa para saksi karena perkara dugaan kasus korupsi Pasar Cinde ini sudah tahap penyidikan di Kejati Sumsel.
“Saksi diperiksa karena sudah menjadi bagian dari serangkaian kegiatan penyidikan,” tandasnya.
Sementara pantauan di lapangan pada Rabu (7/5/2025 sekitar Pukul 13.20 WIB, Basyaruddin Akhmad didampingi sekitar dua pria berkemeja putih tiba di Kejati Sumsel dengan mengendarai mobil warna hitam. Selanjutnya Basyaruddin Akhmad masuk ke Gedung Kejati Sumsel. HALAMAN SELANJUTNYA>>

