





Palembang, JN
Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel, Umaryadi SH MH menyebut, selain adanya bukti elektronik aliran uang atau dana yang diterima Harnojoyo mantan Walikota Palembang tersangka dugaan korupsi kegiatan/pekerjaan kerja sama mitra bangun guna serah pemanfaatan barang milik daerah berupa tanah di Jalan Sudirman kawasan Pasar Cinde Palembang, terdapat adanya aliran uang dari pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Pasar Cinde ke tersangka lain.
Diketahui dalam perkara ini lima tersangka sudah ditetapkan Kejati Sumsel, mereka yakni; Harnojoyo mantan Walikota Palembang, Alex Noerdin Gubernur Sumsel, Raimar Yousnaidi Kepala Cabang PT Magna Beatum, Eddy Hermanto Ketua Panitia Pengadaan Badan Usaha Mitra Kerja Sama Bangun Guna Serah dan Aldrin Tando selaku Direktur PT Magna Beatum.
“Kami telah menemukan bukti elektronik aliran uang yang diterima tersangka H (Harnojoyo) selaku Walikota Palembang tahun 2015-2018. Aliran uang tersebut diterima tersangka H dari salah satu tersangka yang telah lebih dulu ditetapkan, yakni tersangka R (Raimar Yousnaidi Kepala Cabang PT Magna Beatum),” tegas Umaryadi SH MH.
Masih dikatakannya, uang yang diterima oleh tersangka Harnojoyo mantan Walikota Palembang tersebut terkait pengurangan setoran BPHTB Pasar Cinde.
“BPHTB Pasar Cinde ini seharusnya disetorkan ke negara Rp 2,2 miliar, namun kenyataannya penyetorannya ada pengurangan yakni hanya disetorkan Rp 1,1 miliar. Dimana selisihnya itu diterima oleh tersangka H (Harnojoyo) dan ada ke tersangka lain,” ungkap Umaryadi SH MH. HALAMAN SELANJUTNYA>>







