Sekwan Sebut Dana Hibah Masjid Sriwijaya Dibahas di Komisi 3 DPRD Sumsel







“Saat laporan pertanggungjawaban di DPRD juga disampaikan secara umum. Dimana yang disampaikan, yakni tentang semua dana hibah. Jadi tidak detail soal dana hibah Masjid Sriwijaya saja,” ujarnya.

Diungkapkannya, kemudian terkait Perda Nomor 3 Tahun 2014 tentang dana hibah Masjid Sriwijaya dibahas di Badan Legislasi DPRD Sumsel.

“Selain itu, ada juga pembentukan Pansus I lalu diparipurnakan. Terkait Perda itu apakah urgensi hingga diterbitkan, hal tersebut saya tidak tahu dan tidak bisa menjawabnya karena saya hanyalah Sekwan,” terangnya.

Dilanjutkannya, sementara untuk SK Gubernur hal tersebut bukanlah wewenang legislatif melainkan wewenang pihak esekutif.

“Termasuk adanya perubahan 4 SK dana hibah, itu merupakan wewenang ekskutif. Bahkan dalam Permendagri tentang pengelolaan keuangan daerah, dimungkinan adanya perubahan SK. Sementara terkait SK tersebut ditembuskan ke DPRD Sumsel, sampai saat ini tidak ada kami menerima tembusan SK Gubernur tentang dana hibah Masjid Sriwijaya,” tandasnya. (ded)



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!