



“Yang bersangkutan hanya sekali datang memenuhi panggilan, yakni pada panggilan pertama saja. Untuk panggilan selanjutnya yang bersangkutan tidak pernah datang lagi,” kata Fadli.
Setelah ditetapkan menjadi DPO, diterangkannya, pihaknya selanjutnya akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk melakukan pencarian terhadap tersangka FW.
“Kita akan berkoordinasi dengan pihak terkait seperti kepolisian untuk mencari keberadaan FW,” tegasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Tim Penyidik Kejari PALI, Selasa (22/03/2022) sudah melakukan penahanan terhadap mantan Sekwan PALI tahun 2020 berinisial SH dalam dugaan kasus penyelewengan anggaran di Sekretariat DPRD PALI tahun anggaran 2020 dengan kerugian negara sebesar Rp 1,7 miliar. Sedangkan tersangka FW belum ditahan lantaran menghilang. (ans)

