



Sementara Ketua Pengadilan Negeri Palembang Kelas 1 A Khusus, Agus Walujo Tjahjono SH MHum mengatakan, dari hasil peninjauan pada intinya Museum Tekstil sudah bisa digunakan untuk gedung sementara PN Palembang.
“Kemudian untuk di sel tahanan nanti akan ditambah kipas angin, serta juga akan disiapkan toilet untuk fasilitas umumnya. Sedangkan persidangannya, sementara ini untuk perkara Pidum (pidana umum) sidangnya akan digelar virtual atau online dan perkara Tipikor sidangnya off line. Kemudian kita belum bisa menerima pengujung untuk terdakwa yang disidangkan karena kawasan di ruangan tahanan akan kita sterilkan,” jelasnya.
Dilanjutkannya, untuk pengamanan juga telah disiapkan personel yang bersiaga setiap harinya.
“Personel yang bersiaga tersebut, yakni dari Sat Pol PP ada lima orang, dari kepolisian ada empat orang, ada juga petugas keamanan dari kami serta dari pihak kejaksaan,” pungkasnya.
Sedangkan Wakajati Sumsel, Pipuk Firman Priyadi SH MH menjelaskan, pihaknya melakukan peninjauan dalam rangka untuk mengecek standar pengaman penempatan tahanan di sel tahanan.
“Pengecekan dilakukan untuk memastikan sel tahanan nyaman, karena lokasi Museum Tekstil Palembang ini kan di tengah kota dan di kawasan permukiman. Hasil peninjauan hanya ada kekurangan di dalam ruangan yang panas hingga dibutuhkan kipas angin. Kemudian kedepannya juga akan disediakan fasiltas umum dan toilet,” tandas Wakajati. (ded)

