




“Dalam pertemuan di hotel inilah ada penyampaian pemrintaan fee 20 persen untuk DPRD OKU, setelah pertamuan tersebut barulah keesokan harinya rapat paripurna bisa kuorum. Saksi selaku Sekda tahu tidak soal hal tersebut,” tegas Hakim Ardian Angga SH MH kepada saksi di persidangan.
Dijawab saksi Dharmawan Irianto jika awalnya dirinya tidak mengetahui adanya permintaan fee dari pihak DPRD OKU.
“Saya baru tahunya saat OTT KPK terjadi, itupun tahunya dari media sosial. Karena tidak ada pihak dari Pemkab OKU yang memberitahu saya baik soal permintaan fee maupun terkait OTT KPK. Semuanya saya tahu dari media sosial, sebab di Pemkab OKU ini sebagai Sekda saya memang menjalankan Tupoksi saya, akan tetapi saya tidak pernah dianggap,” pungkas saksi Sekda OKU Dharmawan Irianto.
Dalam persidangan tersebut JPU KPK juga menghadirkan saksi Teddy Meilwansyah selaku Bupati OKU.
Diketahui dalam perkara ini enam tersangka telah ditetapkan oleh KPK, meraka yakni; Nopriansyah Kepala Dinas PUPR OKU, Ferlan Juliansyah, M Fahrudin dan Umi Hartati yang ketiganya merupakan Anggota DPRD OKU. Dimana keempat tersangka tersebut masih tahap penyidikan di KPK.
Sedangkan untuk dua tersangka lainnya selaku pihak swasta, yaitu; M Fauzi alias Pablo dan Ahmad Sugeng Santoso telah menjadi terdakwa karena sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang. (ded)







