




Dijelaskannya, sebelum keributan terjadi di ruang rapat Banggar tersebut untuk mata anggaran proyek Pokir dimunculkan.
“Jadi ketika kami bahas di TAPD untuk anggaran proyek Pokir ini tidak ada. Selanjutnya rencana anggaran secara gelondongan kami bawa ke Banggar untuk dibahas. Dalam pembahasan di Banggar inilah dimunculkan anggaran untuk proyek Pokir. Sebab mata anggaran proyek Pokir itu sudah tertera dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) di Bappeda OKU,” terang saksi Dharmawan Irianto.
Dilanjutkannya, di Banggar untuk Umi Hartati, M Fahrudin dan Ferlan Juliansyah (Tiga anggota DPRD OKU yang juga ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dan perkaranya masih tahap penyidikan) merupakan anggota Banggar.
“Jadi mereka juga anggota Banggar,” ungkap saksi Sekda OKU.
Lebih jauh dikatakannya, dirinya juga mengetahui terkait adanya rapat paripurna untuk penetapan APBD OKU tidak kuorum.
“Kerena tidak kuorum maka rapat paripurna ditunda. Namun keesokan harinya rapat paripuna yang dipimpin oleh Rudi Hartono dan Purwanto kuorum dan APBD OKU ditetapkan,” kata Dharmawan Irianto.
Terkait keterangan saksi Sekda Dharmawan Irianto membuat Hakim Anggota Ardian Angga SH MH mengajukan pertanyaan jika dengan tidak kuorum rapat paripurna tersebut maka pihak dari Pemkab OKU yakni Nopriansyah Kepala Dinas PUPR OKU (tersangka) bersama saksi Setiawan Kepala BPKAD OKU menemui pihak DPRD OKU di hotel yanga ada di Baturaja. HALAMAN SELANJUTNYA>>







