Sekda Kota Lubuklinggau Pimpin Rapat PKKPR







Sekda Kota Lubuklinggau, H Trisko Defriyansa saat memimpin rapat Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang.(foto-jamil/jn)

Lubuklinggau, JN

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Lubuklinggau, H Trisko Defriyansa, memimpin rapat Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) yang berlangsung di Ruang Rapat Lantai 3 Kantor Walikota Lubuklinggau, Rabu (14/5/2025).

Dalam rapat tersebut, H Trisko menegaskan bahwa progres penataan ruang masih dalam proses penyempurnaan.

“Produk hukum yang akan dikeluarkan ke depan harus melalui kajian yang sangat hati-hati. Jika tidak sesuai dengan rencana tata ruang dan perizinan, serta berpotensi menimbulkan dampak negatif, maka izin tidak akan dikeluarkan,” tegasnya.

Ia juga menjelaskan bahwa saat ini penyesuaian masih merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) yang lama, sambil menunggu Perda tata ruang terbaru diterbitkan.

Ketika Perda tersebut terbit, segala kegiatan pemanfaatan ruang akan disesuaikan.

Lebih lanjut, Sekda mengimbau para pelaku usaha agar mematuhi regulasi dan aturan yang berlaku.

Menurutnya, Pemerintah Kota Lubuklinggau sangat mendukung kebangkitan usaha dan mendorong masuknya investor ke daerah, karena dapat meningkatkan PAD.

“Kita ingin regulasi berjalan dengan baik, tapi tetap menciptakan iklim investasi yang kondusif di Kota Lubuklinggau,” tambahnya.

Rapat tersebut juga dihadiri Plt Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Heri Zulianta, Kepala Dinas PUPR Achmad Asril Asri, Kepala DLH, M. Johan Imam Sitepu, Kepala Bappedalitbang, Emra Endi Kesuma serta perwakilan dari instansi terkait lainnya. (mil)



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!