Sekda Gorontalo: Penegakan Perda Terus Dioptimalkan Satpol PP







Ia menegaskan, idealnya PPNS harus berjumlah sembilan orang, sebab Kabupaten Gorontalo memiliki wilayah luas dan penduduk yang besar. Namun hingga saat ini jumlah PPNS itu baru enam orang.

“Olehnya, ke depan Pemkab akan memenuhinya, termasuk kebutuhan sarana prasarana di Satpol-PP menjadi perhatian kami,” kata Roni.

Sekda menjelaskan, dalam Undang-Undang yang ada, Satpol PP juga diharuskan harus mempunyai kantor sekretariat PPNS, sebab memiliki standar pelayanan sendiri.

Melalui rapat tersebut, Satpol PP didorong untuk memperkuat sinergi dan koordinasi di antara PPNS Satpol-PP maupun aparat hukum terkait.

“Kerja sama di lapangan ketika melakukan supervisi, Insya Allah dengan sinergi penegakan Perda dan Perbup di Kabupaten Gorontalo melalui PPNS dan aparat hukum akan berjalan baik dan lancar,” harapnya. (Antara/ded)



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!