




“Sebab, amar putusan Majelis Hakim merupakan perintah Pengadilan yang mesti ditindaklanjuti untuk mengungkap tersangka baru di perkara dugaan kasus korupsi ini,” ujarnya.
Diketahui pada perkara ini KPK baru menetapkan enam tersangka, terdiri dari; Kepala Dinas (Kadis) PUPR OKU dan tiga anggota DPRD OKU yang keempatnya kini menjadi terdakwa di persidangan. Sedangkan dua lainnya selaku pihak kontraktor pemberi fee sudah divonis oleh Hakim Pengadilan Tipikor Palembang.
“Terkait sudah adanya tersangka yang telah ditetapkan dalam perkara tersebut ada yang menjadi pertanyaan, yakni mengapa yang diproses dari Pemkab OKU hanyalah Kadis PUPR OKU? Padahal fee ketok palu APBD OKU tahun anggaran 2025 ini tidak ada sama sekali kaitannya dengan Kadis PUPR OKU, sebab dia tidak ada kepentingan dengan pengesahan APBD,” papar Feri.
Dari itulah, lanjut Feri, K-MAKI meminta agar dalam persidangan terdakwa selaku Kadis PUPR OKU jangan mau pasang badan.
“Kadis PUPR OKU mesti mengungkap siapa aktor utamanya dan siapa pihak yang memerintahkannya mengambil fee dari terdakwa kontaktor. Selain itu K-MAKI juga meminta agar perkara ini diusut sampai tuntas, tersangkakan semua pihak yang terlibat dan jangan sampai ada tebang pilih,” tandas Deputi K-MAKI Feri.
Sebelumnya Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang Idi Il Amin SH MH didampingi Hakim Anggota Waslam SH MH dan Ardian Angga SH MH telah mengungkapkan fakta sidang terkait adanya sejumlah pertemuan saat membacakan amar putusan atau vonis dua terdakwa kontraktor pemberi fee di perkara tersebut.
Selain itu, Hakim menegaskan barang bukti dikembalikan ke Jaksa Penuntut Umum KPK untuk perkara lainnya.
Dikatakan Hakim, berdasarkan keterangan 29 saksi yang telah dihadirkan di persidangan yang berkaitan dengan alat bukti, bukti elektronik dan bukti petunjuk maka terungkap fakta sidang adanya sejumlah pertemuan.
“Pertemuan-pertemuan tersebut, terdiri dari; pertemuan di Rumah Dinas Bupati OKU, pertemuan di lantai 15 salah satu hotel di Baturaja dan pada 11 Maret 2025 juga ada pertemuan di Ruang Asisten I Kantor Bupati OKU,” ungkap Hakim. (ded)







