




“Penyidik terus melengkapi alat buktinya.
Sedangkan untuk pemeriksaan saksi merupakan masalah teknis dan akan disesuaikan dengan rencana penyidikan,” kata Kabid Humas Polda Sumsel.
Sedangkan Dirreskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol Bagus Surapratomo Oktobrianto melalui Kasubdit III Tipikor Kompol Kristanto Situmeang menjelaskan jika perkara tersebut sudah naik tahap penyidikan.
“Perkara kolam retensi simpang bandara bagian dari proyek Dinas PUPR Palembang sudah naik penyidikan. Untuk kerugian keuangan negara hasil audit BPKP Rp 39,8 miliar,” ungkap Kompol Kristanto Situmeang.
Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH sebelumnya juga mengatakan bahwa Kejati Sumsel telah menerima SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) perkara dugaan korupsi tersebut dari Polda Sumsel pada 30 September 2025.
“Proses penyidikannya di Polda Sumsel, Kejati Sumsel hanya menerima SPDP sebagai pemberitahuan bahwa perkara tersebut sudah tahap penyidikan,” ungkap Vanny. (ded/pah)








