





Palembang, JN
Deputi Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (K-MAKI) Sumsel, Ir Feri Kurniawan, Selasa (7/10/2025) mengatakan, Polda Sumsel diharapkan segera menetapkan tersangka soal dugaan permainan harga NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) ganti rugi lahan pada perkara dugaan korupsi pengadaan lahan untuk pembuatan kolam retensi di Simpang Bandara Palembang.
Diketahui dugaan kasus korupsi tersebut kini sedang dilakukan penyidikan oleh Polda Sumsel. Bahkan sebelumnya dari keterangan Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya bahwa pada penyidikan perkara tersebut Penyidik terus melengkapi alat bukti.
Menurut Deputi K-MAKI Sumsel, Ir Feri Kurniawan, adanya dugaan permainan NJOP ganti rugi lahan menjadi salah satu pemicu terjadinya kerugian keuangan negara.
“Dari itulah kita berharap Polda Sumsel segera menetapkan tersangka terkait dugaan permainan NJOP ganti rugi lahan pada perkara ini,” tegas Feri.
Dijelaskannya, di perkara ini diduga ganti rugi lahan dibayarkan tidak sesuai dengan NJOP yang sebenarnya.
“Dimana lahan yang diganti rugi tidak sesuai NJOP ini diduga di mark up. Nah, dikarenakan anggaran untuk ganti rugi lahan tersebut menggunakan uang negara, yakni anggaran APBD Pemkot Palembang makanya hal tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara,” kata Feri.
Lebih jauh Feri menjelaskan bahwa dalam perkara dugaan korupsi ini diduga ada pergeseran lokasi lahan.
“Jadi diduga lahan untuk pembuatan kolam retensi ini digeser ke lokasi lainnya, dimana lokasi tersebut diduga rawa konservasi milik negara,” ujarnya.
Terkait hal tersebut, sambung Feri, K-MAKI menilai jika perkara ini melibatkan banyak pihak. Dari itu pihaknya meminta agar perkara dugaan korupsi ini diusut sampai ke akar-akarnya.
“Lokasi untuk kolam retensi ini diduga rawa konservasi milik negara namun dalam proses ganti ruginya menggunakan uang dari APBD makanya kami menilai akan banyak tersangka yang nantinya akan ditetapkan oleh Polda Sumsel,” tandas Feri.
Sementara Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya telah menegaskan, Penyidik Subdit III Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumsel terus melengkapi alat bukti terkait penyidikan dugaan kasus korupsi tersebut. HALAMAN SELANJUTNYA>>








