Segera Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Pasar Cinde, K-MAKI: Pemberi Izin Pembongkar Cagar Budaya Harus Tanggung Jawab!







Masih kata Feri, dalam proses penyidikan dugaan kasus korupsi Pasar Cinde tersebut sudah banyak saksi-saksi yang telah dilakukan pemeriksaan oleh Kejati Sumsel.

“Selain itu dikarenakan perkara ini sudah tahap penyidikan artinya sebelumnya Jaksa sudah terlebih dahulu melakukan proses penyelidikan, sehingga kejaksaan sudah mendapati alat buktinya. Dari itulah Kejati Sumsel mau menunggu apa lagi untuk menetapkan tersangkanya,” terang Feri.

Lebih jauh dikatakannya, jika K-MAKI Sumsel berharap agar Kejati Sumsel dapat mengusut tuntas dugaan kasus korupsi Pasar Cinde tersebut sampai ke akar-akarnya.

“Sebab, banyak masyarakat dan pedagang yang telah menjadi korban terkait adanya perkara dugaan korupsi Pasar Cinde ini. Selain itu cagar budaya yang dilindungi oleh undang-undang juga dirusak,” harap Feri.

Lanjut Feri, K-MAKI akan terus mendorong Kejati Sumsel agar segera menetapkan tersangka dalam dugaan korupsi Pasar Cinde yang pembangunannya mangkrak tersebut.

“Apabila kejaksaan tidak sanggup melakukan penyidikan mengusut tuntas dugaan korupsi Pasar Cinde ini, maka serahkan saja penyidikannya ke KPK,” tandasnya.

Sementara Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH mengatakan, jika perkara dugaan korupsi Pasar Cinde yang pembangunannya mangkrak tersebut saat ini sudah tahap penyidikan umum di Kejati Sumsel. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!