




“Makanya K-MAKI meminta agar Kejati Palembang fokus kepada pejabat pembuat kebijakan. Sebab perkara ini terkait kegiatan rutin soal belanja bahan-bahan bangunan dan konstruksi Kawasan Permukiman di Kota Palembang. Dengan terjadinya dugaan korupsi tersebut maka Pejabat Pemkot Palembang selaku pembuat kebijakan harus tanggung jawab,” katanya.
Lebih jauh Feri menjelaskan, K-MAKI berharap agar jangan sampai ada tebang pilih dalam penyidikan perkara ini.
“Siapapun pejabat di Pemkot Palembang yang terlibat harus diproses dan ditersangkakan,” tandasnya.
Sementara Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palembang, Hutamrin SH MH sebelah menegaskan jika saat ini pihaknya sedang melakukan pendalaman penyidikan untuk mencari pihak yang bertanggung jawab dalam perkara dugaan korupsi tersebut.
Dari itulah, Kajari Hutamrin SH MH mengungkapkan, dalam penyidikan perkara tersebut pihaknya telah melakukan penggeledahan di dua lokasi yakni di Kantor Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Palembang dan di Kantor Dinas Sosial Kota Palembang. HALAMAN SELANJUTNYA>>







