





Palembang, JN
Ir Feri Kurniawan Deputi Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (K-MAKI) Sumsel, Jumat (22/8/2025) mengatakan, Kejari Palembang harus segera menetapkan tersangka dugaan kasus korupsi belanja bahan-bahan bangunan dan konstruksi rutin Waskim (Kawasan Permukiman) di Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kota Palembang Tahun Anggaran 2024.
Sebab menurut Feri, sudah jelas di perkara tersebut adanya sejumlah kegiatan yang fiktif dan pekerjaan yang kurang volume hingga menyebabkan terjadinya kerugian keuangan negara.
“Karena perbuatan dugaan tindak pidana korupsinya sudah jelas maka kita harapkan Kejari Palembang segera menetapkan para tersangkanya,” tegas Feri.
Dijelaskannya, adapun konstruksi perkara tersebut yakni terkait pekerjaan yang menggunakan metode swakelola.
“Pengadaan belanja bahan-bahan bangunan dan konstruksi rutin kawasan permukiman di Kota Palembang ini menggunakan metode swakelola, sehingga dalam pelaksanaannya ada kegiatan-kegiatan fiktif dan mark-up anggaran yang menyebabkan terjadinya kerugian keuangan negara dari APBD Pemkot Palembang yang dikucurkan kepada Dinas Perkimtan Palembang,” jelas Feri.
Lebih jauh dikatakannya, terjadinya dugaan korupsi tersebut tentunya tidak terlepas dari peran pejabat pembuat kebijakan di Pemkot Palembang. HALAMAN SELANJUTNYA>>







