Segera Tersangkakan Pembuat Kebijakan dan Penerima Pungli dalam Dugaan Korupsi di PD Pasar Palembang Jaya









Suasana Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang di kawasan Jakabaring Kota Palembang. (Foto-Dedy/jn)

Palembang, JN

Deputi Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (K-MAKI) Sumsel, Ir Feri Kurniawan, Kamis (25/9) menegaskan, Kejari Palembang mesti segera mentersangkakan pejabat pembuat kebijakan terkait dugaan kasus korupsi di PD Pasar Palembang Jaya.

Masih dikatakannya, para pihak yang diduga menerima Pungli (pungutan liar) dari retribusi pasar di perkara PD Pasar Palembang Jaya tersebut juga harus ditersangkakan oleh kejaksaan.

“Dalam perkara dugaan korupsi di PD Pasar Palembang Jaya ini ada pejabat pembuat kebijakan yang mesti dimintai pertanggung jawaban hukum yakni ditersangkakan. Kemudian para pihak yang diduga menerima Pungli terkait retribusi pasar juga harus segera ditersangkakan oleh Kejari Palembang,” tegas Feri.

Menurutnya, pada perkara tersebut terdapat dugaan pemotongan anggaran yang seharusnya disetorkan ke PAD (Pendapatan Asli Daerah) Pemkot Palembang, dimana pemotongannya diduga sebesar 10 persen.

“Terkait dugaan pemotongan anggaran 10 persen ini tentunya ada pejabat pembuat kebijakannya. Bahkan hal tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara karena berkurangnya setoran ke PAD,” jelasnya. HALAMAN SELANJUTNYA>>















About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!