Segera Disidang, Kejati Persiapkan Pelimpahan Berkas Alex Noerdin Cs ke Pengadilan







Diketahui, adapun enam tersangka tersebut yakni; Alex Noerdin (mantan Gubernur Sumsel), Mudai Madang (mantan Bendahara Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya), Laonma PL Tobing (mantan Kepala BPKAD Sumsel), Agustinus Antoni (Kabid Anggaran BPKAD yang juga Sekretaris Tim Anggaran Pemerintah Daerah Sumsel),Loka Sangganegara (Tim Leader Pengawas PT Indah Karya) dan Akhmad Najib (mantan Asisten Kesra Pemprov Sumsel yang juga Sekretaris Panitia Pembangunan Masjid Sriwijaya).

“Untuk waktu pelimpahan berkas perkaranya ke pengadilan masih kita koordinasikan dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel. Namun yang pasti, dalam waktu dekat segera kita limpahkan berkas perkaranya,” ujar Kasi Penkum Mohd Radyan.

Lebih jauh dikatakannya, dari enam tersangka pada dugaan kasus korupsi Masjid Sriwijaya tersebut, terdapat dua tersangka yang juga merupakan tersangka dalam dugaan kasus korupsi pada perkara pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumsel. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!