



Adapun dua tersangka tersebut, yakni; Alex Noerdin dan Mudai Madang.
“Untuk perkara PDPDE Sumsel ini jumlah tersangkanya kan empat orang tersangka, dimana dua tersangka lainnya, yakni kedua tersangka tersebut (Alex Noerdin dan Mudai Madang). Sedangkan untuk pelimpahan perkara PDPDE Sumsel ke Pengadilan juga akan segera kita lakukan pelimpahannya,” tandasnya.
Diketahui, adapun empat tersangka dalam dugaan korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD PDPDE Sumsel, yakni; Alex Noerdin (mantan Gubernur Sumsel), Mudai Madang (Direktur PT DKLN yang juga merangkap sebagai Komisaris Utama PT PDPDE Gas serta menjabat Direktur PT PDPDE Gas), Caca Isa Saleh S (Direktur Utama PDPDE Sumsel Periode 2008), dan tersangka A Yaniarsyah Hasan (Direktur PT DKLN Periode 2009). (ded)

