Sebut Replik JPU Pengulangan Dakwaan & Tuntutan, Penasihat Hukum Mukti Tak Ajukan Duplik







Suasana sidang terdakwa Mukti Sulaiman di Pengadilan Tipikor Palembang. (Foto-Dedy/JN)

Palembang, JN

Penasihat Hukum Mukti Sulaiman (mantan Sekda Sumsel) terdakwa dugaan kasus korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang, Kamis (23/12/2021) tidak mengajukan duplik (tanggapan atas replik JPU) pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Palembang.

Bayu Cuan SH MH selaku Penasihat Hukum dari terdakwa Mukti Sulaiman mengatakan, pihaknya tidak mengajukan duplik karena menilai replik JPU merupakan pengulangan dari dakwaan dan tuntutan.

“Jadi replik (jawaban JPU atas pledoi terdakwa dan penasihat hukum) hanya pengulangan dari dakwaan dan tuntutan JPU. Oleh karena itu, kami selaku penasihat hukum tidak perlu lagi mengajukan duplik,” ungkapnya.

Masih dikatakannya, dengan tidak mengajukan duplik maka pihaknya tetap pada pleodi (nota pembelaan) yang sebelumnya telah disampaikan dalam persidangan. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!