




Menurut dia, besaran remisi umum yang diberikan terhadap ribuan narapidana tersebut bervariasi. Mulai dari 15 hari, 30 hari, hingga 60 hari.
Ia menyebut bahwa remisi merupakan bentuk apresiasi dan penghargaan diberikan kepada seluruh warga binaan yang telah mengikuti program pembinaan dengan baik dan telah memenuhi persyaratan-persyaratan yang ditentukan perundang-undangan.
Di antaranya, sudah menjalani masa tahanan minimal enam bulan dan selama kurun waktu satu tahun terakhir, yang bersangkutan tidak melanggar tata tertib atau berkelakuan baik. HALAMAN SELANJUTNYA>>







