




Palembang, JN
Satu pelaku yang terlibat dalam kasus penganiayaan perebutan lahan parkir dipinggiran pelataran Sungai Lambidaro dibelakang Palembang Indah Mall (PIM) berhasil diamankan aparat Satreskrim Unit Pidum dan Tekab 134 Polrestabes Palembang, Rabu (2/2/2022).
Pelaku yang ditangkap yakni; Apriyanto alias Yanto (35), Juru Parkir (Jukir yang tinggal di Lorong Limbungan Rumah Susun Blok 48 RT 008 RW 003 Kelurahan 26 Ilir Kecamatan IB I Palembang.
Saat penggerebekan dilakukan petugas, Jukir ini kedapatan membawa Senjata Tajam (Sajam) jenis Golok yang diselipkannya dibalik punggung.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi membenarkan adanya penangkapan terhadap salah seorang pelaku yang terlibat kasus perebutan lahan parkir dibelakang PIM. HALAMAN SELANJUTNYA>>

