Satresnarkoba Polres Lahat Tangkap Dua Orang Pengedar Ganja







Dari tangan pelaku, Satreskrim Polres Lahat berhasil mengamankan barang bukti tujuh paket kecil terbungkus kertas diduga narkotika jenis ganja dengan berat brutto / kotor 18,66 gram.

Satu unit handphone Android warna biru, satu unit handphone merk Realme C51 warna hijau muda, satu buah kantong plastik warna hitam, uang tunai sebesar Rp250.000, dan satu potong celana pendek merk Spyderbilt.

Satreskrim Polres Lahat menetapkan status keduanya adalah pengedar narkotika jenis ganja.

Pasal yang disangkakan berupa Primer Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Subsider Pasal 111 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto SIK MIK, disampaikan Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat Aiptu Lispono SH, kronologis kejadian pada Senin 21 April 2025 sekitar jam 20.00 Wib di pinggir jalan di Desa Air Lingkar Kecamatan Pagar Gunung Kabupaten Lahat, sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis ganja.

“Mendapat informasi sering dijadikan tempat transaksi narkotika, Kasat Resnarkoba Polres Lahat memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan terkait tindak pidana narkotika jenis ganja itu,” katanya.

Kemudian berhasil diamankan 2 (dua) orang an. Refliansyah Bin Ristanili dan Alik Idris Bin Subran.

Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap terduga pelaku tersebut didapatkan barang bukti seperti disebutkan diatas.

Selanjutnya terduga pelaku dan barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Lahat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (rob)



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!