



Barang bukti yang disita merupakan milik tiga orang warga antara lain Ny. Mery (49), Ny. An Salawane (50), serta Minggus (27).
“Mereka langsung dibina oleh aparat kepolisian dan catatan tidak lagi mengulangi lagi perbuatan membawa miras secara ilegal ke Pulau Ambon,” ucap Leatemia.
Nasib tiga pemasok miras ilegal ini termasuk beruntung karena tidak sampai diproses hukum sampai ke pengadilan seperti dua pelaku pembawa miras serupa dari Kabupaten Maluku Barat Daya beberapa waktu lalu.
“Polisi akan terus melakukan operasi Antik Siwalima 2021 menjelang akhir tahun terhadap setiap angkutan darat dan laut guna mencegah masuknya miras maupun narkoba dan barang berbahaya lainnya,” jelas Leatemia.
Setelah melakukan pembinaan terhadap para pelaku pemasok miras, polisi kemudian membawa barang bukti tersebut ke Mapolresta Pulau Ambon. (Antara/ded)

